'Pernikahan"


Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.[1] Kata zawaj digunakan dalam al-Quranartinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagaipernikahanAllah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama,norma hukum, dan norma sosialUpacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsaagamabudaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dankeluargaWanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istridalam ikatan perkawinan.
Adapun syarat - syarat menikah :

Syarat calon suami[sunting | sunting sumber]

  • Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki mahram dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat calon istri[sunting | sunting sumber]

  • Islam atau Ahli Kitab
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan mahram dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Akil baligh (telah pubertas)
  • Bukan dalam berihram haji atau umroh
  • Tidak dalam iddah
  • Bukan istri orang

Syarat wali[sunting | sunting sumber]

  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Telah pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Syarat-syarat saksi[sunting | sunting sumber]

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki-laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Syarat ijab[sunting | sunting sumber]

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
  • Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil wali berkata kepada calon suami: "Saya nikahkan anda dengan Nisa binti Abdullah dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai".

Syarat qobul[sunting | sunting sumber]

  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

Nah, pembahasan di atas sangat penting untuk semua orang, tetapi yang lebih penting bagi yang sudah menikah, atau orang tua yang anak-anaknya menikah tolonglah jangan pernah mendesak atau mempertanyakan kepada orang orang yang belum menikah.
Karena pernikahan itu sudah ada pengaturnya, kita hanya berdoa dan berusaha....

Wassalam Irmayana

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_dalam_Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Undangan Rapat Orangtua Murid

Contoh Surat Edaran kepada orang tua siswa

CONTOH SURAT REKOMENDASI PENERIMAAN SISWA PINDAHAN